Rabu, 19 November 2008

Dasar Hukum, Fungsi, Tugas, dan Wewenang PAH II

Dasar hukum PAH sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPD RI diatur dalam Bab VI Tatib DPD RI, sedangkan dalam Pasal 33 Tatib DPD RI, tugas dan wewenang Alat Kelengkapan PAH secara garis besar meliputi beberapa hal di bawah ini.

(1) Tugas PAH di bidang pengajuan RUU adalah mengadakan persiapan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU.

(2) Tugas PAH di bidang pembahasan RUU yang berasal dari DPR dan/atau Pemerintah adalah mengadakan persiapan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU tertentu.

(3) Tugas PAH di bidang pertimbangan adalah:

a. mengadakan persiapan, pembahasan, dan penyusunan pertimbangan mengenai RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

b. menyusun pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK yang meliputi pengajuan nama calon, penelitian administratif, penyampaian visi dan misi, dan penentuan urutan calon.

(4) Tugas PAH di bidang pengawasan adalah:

a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu;

b. membahas hasil pemeriksaan BPK.

Khusus untuk PAH II, ruang lingkup tugasnya diatur dalam Pasal 33 ayat (8) huruf b Tatib DPD RI, yaitu bidang pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dengan memperhatikan urusan-urusan masyarakat dan daerah sebagai berikut, yaitu pertanian dan perkebunan; perhubungan; kelautan dan perikanan; energi dan sumber daya mineral; kehutanan dan lingkungan hidup; pariwisata; koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah; pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal; perindustrian dan perdagangan; penanaman modal; pekerjaan umum; dan ketenagakerjaan.

Untuk menyelesaikan tugas-tugasnya, PAH melakukan beberapa rangkaian kegiatan melalui antara lain sebagai berikut.

1) Pembahasan RUU Usul Inisiatif

Sesuai dengan Tatib DPD RI pembahasan Usul RUU di DPD RI dilakukan melalui 2 tahap pembicaraan, yaitu pembicaraan tahap I dan pembicaraan tahap II sebagai tahap pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPD RI.

Adapun pembicaraan tahap I yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan yang berwenang (PAH atau PPUU atau Pansus) melalui beberapa rangkaian kegiatan, meliputi: penyerapan aspirasi masyarakat, penyusunan DIM, penyusunan naskah akademik dan draft RUU, dan uji sahih. Setelah rangkaian kegiatan tersebut selesai, PAH melalui Sidang Paripurna menyampaikan Usul RUU yang telah dibahas tersebut kepada PPUU untuk dilakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi.

Perlu dipahami bahwa untuk seluruh RUU yang dibahas di DPD RI oleh PAH maupun Pansus akan diserahkan kepada PPUU untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum masuk ke tahap pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPD RI.

2) Penyusunan Pandangan dan Pendapat dalam Rangka Pembahasan RUU Bersama DPR dan Pemerintah

Terkait dengan tugas PAH di bidang pembahasan RUU yang berasal dari DPR dan/atau Pemerintah, maka sesuai Pasal 43 Undang-Undang Susduk dan Pasal 33 Tatib DPR, DPD RI dalam hal ini diwakili oleh alat kelengkapannya (PAH yang membidangi permasalahan terkait) melakukan pembahasan bersama dengan DPR dan Pemerintah pada awal pembicaraan iingkat I. Adapun awal pembicaraan tingkat I tersebut dilakukan dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD RI atas RUU serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga sehingga dalam hal ini, tugas PAH adalah mempersiapkan pandangan dan pendapat DPD RI atas RUU yang berasal dari DPR dan/atau Pemerintah untuk kemudian dibacakan pada awal pembicaraan tingkat I di DPR.

3) Pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang.

Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang merupakan salah satu bagian penting dalam sistem negara hukum. Karena hukum yang didalamnya terdiri atas rangkaian kebijakan yang diatur dalam peraturan, sangat berpotensi untuk diselewengkan atau tidak dilaksanakan secara konsisten, baik oleh penyelenggara negara maupun subjek-subjek lainnya.

DPD RI sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 memiliki tugas penting dalam hal mengawal pelaksanaan undang-undang tertentu. Sesuai dengan bidang yang dipayunginya, PAH II berwenang melakukan pengawasan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

Tugas untuk mengawal pelaksanaan undang-undang, bukanlah sebuah tugas yang mudah, mengingat terdapat banyak sekali produk peraturan perundang-undangan baik itu dalam bentuk undang-undang maupun peraturan turunan dibawahnya yang belum konsisten dari segi materi pasal per pasalnya maupun dalam tataran teknis pelaksanaannya. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan bidang pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dalam konteks otonomi daerah, hingga saat ini masih terdapat banyak peraturan perundang-undangan, baik undang-undang sektoral maupun peraturan teknis di bawahnya yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem otonomi.

Dalam hal melaksanakan tugas pengawasan tersebut, PAH II melakukan beberapa rangkaian kegiatan, antara lain melalui penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan dengan mekanisme kunjungan kerja maupun RDPU. Rapat kerja dan/atau RDP/RDPU dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil penyerapan aspirasi masyarakat serta penyusunan laporan untuk kemudian diserahkan kepada DPR melalui Sidang Paripurna DPD RI sebagai bahan pertimbangan bagi DPR.

Terkait dengan bidang tugas dan kewenangan lain yang diamanahkan oleh UUD 1945 kepada DPD RI seperti pertimbangan terhadap RUU APBN dan APBN-P; pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang APBN dan APBN-P; pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta pertimbangan pemilihan anggota BPK, sesuai dengan Tatib DPD RI, tugas-tugas tersebut dilaksanakan oleh PAH III dalam hal bidang pendidikan dan agama serta oleh PAH IV dalam hal APBN, APBN-P, dan pemilihan anggota BPK.

Untuk dapat menghasilkan sebuah keputusan sebagai produk dari tugas dan kewenangannya, PAH II melakukan beberapa rangkaian kegiatan, antara lain, rapat kerja bersama dengan Pemerintah, RDP dan/atau RDPU, serta seminar dalam rangka penyusunan RUU. Di samping itu, sebagai representasi dari penyalur aspirasi masyarakat dan daerah, anggota PAH II juga melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan/atau daerah, dimana aspirasi tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam pelaksanaan tugas-tugas PAH II.

Tidak ada komentar: